TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Narkoba, Polres Sinjai Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kasus Narkoba, Polres Sinjai Tetapkan 3 Orang Tersangka
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Satuan Narkoba Polres Sinjai menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga orang tersebut yakni, SN warga BTN Grasia Mattumpu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni, AC dan AT.

Mereka diamankan di tempat berbeda pada Kamis (7/11/2019) lalu. Awalnya Polisi meringkus, SN dikediamannya. Polisi yang melakukan pengembangan, berhasil menangkap AC.

Dari tangan AC polisi menemukan barang bukti 0,36 gram narkoba jenis sabu.

Dari nyanyian AC tersebut, menyebutkan jika barang haram tersebut ia peroleh dari AT, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan, alhasil AT juga dibekuk dan ditemukan barang bukti 0,59 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Muh Ali mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.

Dia menyebutkan bahwa, SN ditangkap tersendiri. Sementara AT berdasarkan hasil pengembangan dari AC. Saat ini kata Muh. Ali telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka SR alias AC, AT dan SN," ujar Muh Ali saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019)

(Ardy/Sar)

Type above and press Enter to search.