TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Komisi I Panggil Dewas TVRI

Komisi I Panggil Dewas TVRI

INSTINGJURNALIS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan, pihaknya menampung informasi dan mendengarkan laporan Dewas TVRI terkait Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya.

Sebagai pihak yang mengawasi TVRI, Komisi I DPR RI perlu mengetahui kondisi hubungan struktural dan horizontal antara Dewas dan Dirut dari akar permasalahannya.

Kharis mengatakan, untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif, Komisi yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi dan Informatika ini juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Direksi TVRI.

“Kami juga akan panggil direksi TVRI, mungkin juga sampai karyawan dan yang kami pandang perlu. Diakhirnya, kami akan rapat internal untuk mengambil sikap di Komisi I,” kata Kharis saat memimpin RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas TVRI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat dan seluruh Anggota Dewas TVRI turut hadir dalam RDP ini.

Hasil rapat internal tersebut, lanjut Kharis, akan berujung pada sikap Komisi I DPR RI yang menolak atau mendukung keputusan Dewas terkait pemberhentian Dirut LPP TVRI.

"Kira-kira begitu. Kalau menerima, berarti keputusan yang diambil benar atau mungkin belum terdukung informasi-informasi yang memadai. Salah satu yang mengemuka adalah usulan dibentuknya audit investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kepada Komisi I DPR RI, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat menyampaikan keputusan pemberhentian Dirut berdasar pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Adapun alasan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI menurut Dewas tertuang dalam SPRP, diantaranya keterlambatan honor SKK Karyawan pada Desember 2018 dan program siaran asing berbiaya besar yang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

“Tupoksi TVRI sesuai visi-misi TVRI adalah TV publik, kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa, prioritas programnya juga seperti itu. Realisasinya, sekarang kita nonton Liga Inggris,” jelas Arief. Kemudian pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI, juga terdapat ketaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019.

[CUT]

Diketahui, Dewas TVRI sebelumnya memberhentikan Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020 pada tanggal 16 Januari 2020. Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan melalui surat keputusan tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI pada tanggal 04 Desember 2019.

Menyikapi itu, Helmy Yahya kemudian menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019 dengan mengacu kepada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Namun surat pembelaan Dirut tersebut ditanggapi oleh Dewas dengan menyatakan "tidak menerima jawaban Helmy Yahya”. Dewas TVRI malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Pemecatan Helmy Yahya pada tanggal 16 Januari 2020 juga kemudian berbuntut pada penyegelan ruangan Dewas oleh karyawan TVRI.

Ribuan Karyawan LPP TVRI baik pusat maupun daerah juga menyatakan Mosi Tidak Percaya, dengan alasan bahwa Dewas TVRI telah bertindak semena-mena dan subjektif. Dewas juga disebut tidak pernah melihat pencapaian direksi yang mampu mengangkat harkat TVRI. (**)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.