TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Minggu Diintai Petugas, 'Gerandong' Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Diteras Rumah Warga

Dua Minggu Diintai Petugas,   'Gerandong' Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Diteras Rumah Warga

INSTINGJURNALIS.com - Selama dua pekan Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang cukup meresahkan masyarakat. Dimana pelaku ini
sering mengusai maupun memiliki
dan menjual narkotika jenis sabu.

Sehingga upaya penyelidikan oleh petugas terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, pelaku dan barang bukti diamankan.

Pelaku tersebut bernama Arianto Sipayung alias Gerandong (20) yang merupakan target operasi tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul. Pelaku warga Dusun I Desa Kuala bali Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Ditangkap saat sedang duduk di teras rumah milik warga tidak jau dari rumah pelaku. Selasa (25/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB waktu setempat.

Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar Plastik Klip transparan berukuran kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga keras narkotika jenis shabu dengan berat 1,6 Gram, satu lembar uang kertas Rp. 2.000, satu buah jarum peniti dan 1 Buah pipet yang runcing pada salah satu ujungnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan bahwa penindakan pelaku ini berkat menindaklanjuti informasi dari masyarakat kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul.

Bahwa dilokasi Dusun I Desa Kuala bali Kecamatan Serba Jadi, Sergai sudah cukup resah tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selama dua minggu tim melakukan penyilidikan terhadap pelaku, setelah di perjalanan tim melihat tiga orang laki laki yang sedang duduk diteras rumah warga," katanya kepada awak media, Rabu (26/2/2020).

[CUT]

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Sipayung alias Gerandong yang sedang duduk diteras rumah warga, namun pelaku terlihat sempat membuang bungkusan plastik yang diduga shabu diteras rumah warga tersebut.

Sehingga petugas memperintahkan pelaku untuk mengambil barang tersebut dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial MR warga Serbajadi, Kabupaten Sergai. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku tidak berada dirumah.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.