TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Melongok Kinerja Polres Bone, Negara Rugi 550 Juta 'Pemain' Tidak Ditetapkan Tersangka

ILUSTRASI
INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak kunjung ada titik terang. Kepolisian Resort (Polres) Bone belum menetapkan tersangka.

Publik pun mulai meragukan keseriusan Polres Bone mengusut kasus tersebut. Seperti disampaikan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone, Amiruddin, menurutnya pihak Kepolisian terkesan menarik ulur dalam penetapan maling uang rakyat tersebut.

Padahal menurutnya, Kepolisian tidak punya alasan menunda dalam menetapkan tersangka dan segera memberikan kepastian hukum.

"Kami mewakili masyarakat meminta polisi segera menetapkan tersangka, karena pihak kepolisian sudah punya dasar untuk menetapkan tersangka," katanya, Kamis (06/02/2020)

Maka dari itu, menurut Pengurus PMII Cabang Bone itu, berharap polisi segera menetapkan tersangka dan segera melakukan penelusuran untuk menemukan aliran dana tersebut.

"Apalagi kan sebelumnya, nama sekda diduga turut menerima aliran dana tersebut, jadi jangan sampai masyarakat beranggap liar, karena hal itu akan berbahaya," tambahnya.

Dia mengkritik kinerja kepolisian karena sudah hampir lima bulan setelah hasil audit BPK, namun kepolisian belum juga menetapkan tersangka.

"Jangan masyarakat berasumsi aparat masuk angin dalam kasus ini," lanjutnya.

Senada disampaikan Direktur Eksekuitf Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Bone, Riswandi ia mengatakan publik mulai meragukan keseriusan Polres Bone mengungkap kasus korupsi dana swakelola tersebut. Sebab, sampai sejauh ini polisi masih belum menetapkan tersangkanya.

"Ini jelas menunjukkan ketidakseriusan polisi, bahwa dengan alasan sibuk sehingga belum ada tersangka, padahal ini kasus ini merupakan kasus kejahatan luar biasa yang bukan cuman satu orang saja yang rugi, namum semua masyatakat Bone," imbuhnya.

Berbeda dengan kasus pencurian biasa yang melibatkan orang kecil, bahkan sampai luar daerah meraka diburu. Akan tetapi, dalam kasus ini yang menyerat kepala dinas justru dibiarkan berlarut.

"Semoga kecurigaan publik bahwa polisi tidak masuk angin dalam kasus ini tidak terbukti, namun hal ini akan berbahaya terhadap kredibilitas institusi penegak hukum Kabupaten Bone," tambahnya Riswandi.

Sebelumnya, Polres Bone mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bone, sebesar 4 miliar. Dimana penyidik menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai 900 juta.

Dugaan tersebut terbukti, dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juta. Namun, setelah ditemukan kerugian negara, tiba-tiba mantan Kepala DHLK Bone, Asmar Arabe mengembalikan uang rakyat tersebut.

Padahal, pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara pada tidak menghapus pidana.

Dan hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Moh.Pahrun, ia mengatakan bahwa, "Pengembalian kerugian negara sesuai pasal yang dimakasud tidak mengahapus pidana," katanya.

Namun anehnya, Pahrun mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan proses hukum kasus tersebut.

"Itu akan menjadi pertimbangan, jadi kita tunggu saja proses lanjutnya," tambahnya beberapa waktu lalu.

Hingga dipastikan negara mengalami kerugian mencapai 550 juta, Polres Bone tak kunjung menetapkan tersangka, padahal hasil audit sudah keluar sejak 5 bulan lalu.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.