TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Besok, Ical Terdakwa Pengedar Sabu Kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Ical saat diamankan oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
INSTINGJURNALIS.Com--Terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Risal alias Ical akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (24/03/2020) besok.

Agenda persidangan ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone.

"Besok akan kembali dilakukan sidang dengan pemeriksaan saksi dari Polda Sulsel," kata Erwin, J Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Senin (23/03/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Risal alias Ical, menjalani sidang perdana dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Dalam sidang itu Ical didakwa tiga pasal berbeda, yakni Pasal 112, 114 dan 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki sabu yang berada pada kuasanya.

Ical ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone, Bone, (14/11/2019)

Ia ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 45 gram sabu.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi beredar. Ical diketahui hidup sederhana. Namun beberapa tahun terakhir tiba-tiba kehidupannya berubah drastis, bahkan memiliki rumah mawah dan gonta-ganti rumah. Hal itu cukup mengherankan warga setempat. Pasalnya, diketahui Ical tidak memiliki pekerjaan yang jelas.

"Kami heran, karena tiba-tiba langsung punya rumah mewah dan istrinya juga bermobil terus tidak diketahui apa pekerjaannya," kata warga yang enggang di mediakan.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.