TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kembali Jual Sabu, Mantan Napi Narkoba Diringkus Polisi

Kembali Jual Sabu, Mantan Napi Narkoba Diringkus Polisi

INSTINGJURNALIS.com - Lagi duduk santai menunggu pembeli sabu, mantan residivis narkoba Hot Matua (42) kembali diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di teras rumahnya.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya.

Tersangka pengedar sabu Hot Matua adalah warga Dusun I Desa Pekan Kemis, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bardagai diamankan pada Sabtu (29/2/2020).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti barang bukti empat lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.

Dari pengakuan pelaku, dirinya yang juga merupakan mantan residivis kasus yang sama dalam kepemilikan narkotika jenis shabu pada tahun 2008 silam dan di vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.

Bahkan bapak tiga anak ini mengaku memperoleh barang haram jenis sabu dari seseorang bandar narkoba yang berinisial IN warga Batu Bara dan tersangka Hot Matua juga mengakui kalau sekali pesan sebanyak 1/4 Gram dengan garga Rp.300.000 rupaih, lalu barang itu kembali dikemas  menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp 100.000.

"Dalam jual sabu, pelaku Hot Matua mengeluarkan modal Rp300.000  dan dipaketkan tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000, sekali beli," kata AKBP Robin.

[CUT]

Lanjut Kapolres, pelaku mengaku terakhir memberi sabu, pada Rabu(26/02/2020) dan pelaku Hot Matua melakukan transaksi kepada IN  di lokasi Jalinsum Batu Bara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.

"Selain menjual saabu Hot Matua juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Dimana pelaku mengaku baru konsumsi pada Hari Kamis(27/02/2020) lalu. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,'' beber Kapolres Sergai meniru pengakuan tersangka.

Tersangka Hot Matua sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram jenis sabu sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.

"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara  Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres AKBP Robin Simatupang. (RH)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.