ILUSTRASI |
Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan penyekapan terhadap anak di bawah umur, Selasa (03/03/2020). Sementara korban diketahui berisial AG (10).
Berdasarkan informasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ke rumah pelaku. Namun, saat tiba dirumah pelaku, korban hendak pulang namun dilarang oleh pelaku, maka korban akhirnya disekap dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohamad Pahrun yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.
"Iya hal itu benar, dan pelaku saat ini masih sementara diintrogasi oleh penyidik, dari pengakuan keluarga pelaku mengatakan bahwa pelaku ini ada kelainan kejiwaan, tapi kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa itu benar atau tidak," ujarnya.
(Muhammad Irham)