TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sidang Kasus PAUD, Erniati dan Rosalim Tiga Kali Mangkir, Alasan Sakit

INSTINGJURNALIS.Com--Erniati (tersangka) dan Rosalim (mantan Kadis Pendidikan) kembali mangkir dalam persidangan kasus korupsi bantuan operasional (BOP) dan pengadaan buku Pendidikan Usia Anak Dini (PAUD), kedua diminta hadir sebagai saksi dalam sidang.

Kedua saksi tersebut kembali absen dalam persidangan untuk ketiga kalinya dengan dengan alasan mengalami gangguan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Dr Eri Satriana mengatakan kedua saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk persidangan selanjutnya.

"Kita akan melakukan panggilan pada sidang selanjutnya dengan panggilan biasa," kata Eri Satriana.

Menurutnya, surat keterangan dokter yang dilampirkan dalam persidangan tidak ada penjelasan tentang (pasien) atau keadaan seseorang (sakitnya pasien), atau surat yang berisi penjelasan tentang penyakit yang diderita oleh pasien.

"Surat keterangan dari dari dokter tidak dilampirkan pasien ini sakitnya apa atau berapa lama dia (Erniati dan Rosalim) butuh waktu untuk istirahat, dan hal ini menjadi perdebatan JPU dalam sidang tadi," kata Eri Satriana.

Olehnya, Eri mengharapkan kehadiran kedua saksi dalam persidangan selanjutnya, "Kami himbau terhadap saksi untuk hadir sidang selanjutnya," katanya.

Lebih jauh, Eri menjelaskan kehadiran saksi dalam persidangan sangat penting untuk membuat terang peristiwa hukum.

"Semua saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan, olehnya kehadiran saksi dapat membuat terang sebuah peristiwa hukum," katanya.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH mengatakan alasan saksi tidak hadir dalam persidangan harus dibuktikan dengan dengan keterangan dokter dihadapan persidangan.

Menurutnya, dokter yang memberikan keterangan sakit terhadap saksi harus dihadirkan dalam sidang.

"Dokternya harus dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan hakim sebagai saksi ahli untuk jelaskan secara ilmiah tentang  kondisi kesehatan pasiennya, jangan hanya keterangan sakit yang tidak lengkap yang dilampirkan," kata Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan, kedua saksi tersebut terkesan menghala-halangi proses persidangan dan meminta jaksa atau hakim untuk segera bertindak tegas.

"Jaksa harusnya segera memohon kepada hakim untuk segera menghadirkan kedua dokter yang memberikan keterangan sakit terhadap kedua pasien, karena keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam sidang ini," katanya lebih jauh.

Lebih jauh, Salahuddin mengharapkan Kejaksaan Negeri Bone ini untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dalam menangani kasus ini.

"Saya mengharapkan kejaksaan jangan pertaruhkan profesionalisme institusinya, untuk satu kasus kecil seperti ini, kejaksaan jangan mau diintervensi dan diintimidasi aturannya jelas tidak ada yang perlu diragukan," katanya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.