TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kajari Enggan Beberkan Hasil Pemeriksaan Ahli Soal Kasus Trotoar

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya

INSTINGJURNALIS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai hingga saat ini telah mengantongi hasil pemeriksaan fisik Tim Ahli terkait dengan kasus trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Sinjai.

Hal itu disampaikan Kajari Sinjai Ajie Prasetya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/4/2020). Orang nomor satu di institusi Kejaksaan Sinjai itu mengaku bahwa, kasus yang bergulir di Kejaksaan sejak Tahun 2019 lalu itu terus berproses.

Kendati, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus yang menelan anggaran sekitar Rp.870 juta pada APBD 2018 lalu, lantaran belum ada hasil kerugian negara yang keluar.

"Kalau ditanya kenapa prosesnya lambat, ya itu engga. Hanya saja karena ada pandemi virus corona. Apalagi instruksi pimpinan itu hanya boleh melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Kalau saya pengennya cepat," ungkapnya.

Ditanya mengenai hasil dari Tim Ahli, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jogja ini enggan mebeberkan. Sebab menurut dia, saat ini belum untuk dikomsumsi publik.

"Nanti kalau ada yang ketahui ada  pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sehingga bisa menggunakan itu untuk melemahkan proses pembuktian kami," ujarnya.

"Saya pengennya cepat, cuman masalahnya itu loh karena masa Corona ini. Sudah ada hasilnya tetapi masih komsumsi saya belum saya komsusikan kepada publik. Mohon maaf karena corona," tambah Ajie.

Pernyataan Pimpro Akan Dibantu

[CUT]

Pernyataan Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias pimpro proyek pembangunan trotoar, Agus pada Tahun 2019 lalu tak menampik adanya permasalahan dalam proyek tersebut.

Secara gamblang, ia mengaku letak permasalahan dari proyek itu berada di depan Alfamidi Persatuan Raya.

Pekerjaan trotoar tersebut dikerjakan sepanjang 500 meter dimana kondisi pasca bangunan terotoar itu sebahagian runtuh tidak lama setelah jadi.

Diketahui bahwa, Kejari Sinjai turun dan memeriksa proyek itu pada tahun 2019 kemudian dikasuskan. Bahkan pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa oknum yang dianggap bertanggung jawab.

Hanya saja setelah kejaksaan mengkasuskan proyek tersebut tiba-tiba Inspektorat Sinjai mendapatkan surat dari pihak pimpro proyek itu Agus untuk dilakukan audit kembali.

"Memang diakui bahwa proyek ini sejak tahun 2018 dan kejaksaan mengkasuskan proyek ini pada tahun 2019 maka dari itu kami sedang melakukan perbaikan pembangunan terotoar itu kembali, dan juga karena adanya kejaksaan mengkasuskan proyek ini maka kami menyurat ke inspektorat untuk melakukan audit sambil kami perbaiki pembangunan yang bermasalah itu," ungkap Agus (9/26/2019)

Bahkan kala itu, Agus mengaku, jika pihak kejaksaan ingin membantu dalam kasus ini, hanya saja diperintahkan agar hal ini tidak diributkan.

"Iya saya dua kali diperiksa dan saya sudah menghadap ke pak kajari dan siap membantu tapi janganlah diributkan," akunya.

[CUT]

Proyek ini dilengkapi dengan sarana profesional bahkan proses pencairan proyek ini ada TIM PHO pada tahun 2018 hanya saja diherankan proyek ini mengalami Kerusakan terjadi pada bulan 3 2019 kemudian dikasuskan oleh kejaksaan dan tiba tiba inspektorat turun melakukan audit atas dasar surat khusus dari pihak PUPR dimana pemilik proyek yang bermasalah ini

Sedangkan menurut Agus  hasil pekerjaan seharusnya bertahan dan tidak mengalami kerusakan hingga umur 5 tahun.

(Satria)

Type above and press Enter to search.