TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Beri Sanksi ASN yang 'Terciduk' di Warkop Saat Masa Covid-19

Pemkab Beri Sanksi ASN yang 'Terciduk' di Warkop Saat Masa Covid-19
Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan

INSTINGJURNALIS.com -  Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk menghindari tempat keramaian seperti Warung Kopi (Warkop) dan Cafe maupun tempat lainnya pada masa pencegahan penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19.

Imbauan berupa Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2020 per tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Sinjai.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi ASN maupun Non ASN yang ketahuan menongkrong di tempat keramaian, termasuk warung kopi (warkop).

Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan saat ditemui tak menampik, soal sanksi bagi aparatur yang kedapatan nongkrong di Warkop. Apalagi, kata Lukman edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Sinjai harus dipatuhi.

"Tentu kalau ada kita dapat, maka akan ditelusuri yang bersangkutan (ASN-Read) dari OPD mana, setelah itu akan dikoordinasikan ke OPD terkait untuk memberikan teguran sesuai sanksi yang diatur dalam perundang-undangan," ungkap Lukman diruang kerjanya, Rabu (1/4/2020) pagi tadi.

Tidak hanya, "Larangan" untuk nongkrong di tempat keramaian, tetapi pemerintah juga telah mengistruksikan bagi ASN untuk tidak melakukan mudik, termasuk mudik lebaran tahun ini.

Instruksi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Begitupun dengan ASN yang mudik karena sudah ada juga surat edaran dari Mendagri untuk sementara waktu agar tidak melakukan mudik demi untuk menjaga diri dan keluarga kita," tandasnya.

"Saya kira ini perlu dipatuhi dan memang kalau ada kita akan mencari tahu ASN-nya, sehingga kita koordinasi dengan kepala OPD nya untuk memberikan sanksi atau teguran," tegas Lukman menambahkan.

(Satria)

Type above and press Enter to search.