TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sidang Terduga Bandar Narkoba, JPU Kembali Hadirkan Polisi Sebagai Saksi


INSTINGJURNALIS.Com--Sidang lanjutan kasus terduga pengedar narkoba, Rizal alias Ical kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (21/04/2020).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan satu saksi dari Polda dan dua saksi dari masyarakat yang merupakan warga laccokkong yang hadir pada saat penangkapan.

Soeparman anggota Polisi Daerah (Polda) Sul-sel selaku saksi, menjelaskan pada saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak ratusan sachet sabu di dalam kios siap edar.

"Saat penggeledahan itu kami bersama tim menemukan sabu yang disaksikan sendiri oleh terdakwa Ical, dan menurut pengakuannya barang itu milik Randi yang dititip ke ical (untuk diedarkan)," kata Soeparman, Selasa (21/04/2020) dihadapan Ketua Majelis, Surachmat bersama kedua anggotanya.

Sementara salah seorang saksi dari warga setempat, Jamaluddin menceritakan dalam persidangan, bahwa ia mendengar ada suara tembakan, sehingga ia berlari keluar, selang beberapa menit ia melihat Ical dibawa oleh anggota Polisi.

"Saya mendengar suara tembakan setelah itu saya keluar, sekitar 15 menit kemudian saya melihat Ical dibawa ke kios," katanya.

Menurut Jamaluddin, Ical memang sering terlihat di Lingkungan Laccokkong Kelurahan Watampone. "Dia memang sering datang (di Laccokkong) baik itu main domino," katanya.

Sementara salah seorang saksi lainnya, Arjuna mengaku melihat langsung Ical diburu oleh pihak Kepolisian saat dilakukan penangkapan.

"Saya hanya melihat Ical dikejar oleh polisi," kata Arjuna.

Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Sukardi dihadapan majelis hakim beberapa waktu lalu, ia mengatakan berdasarkan keterangan saat diintrogasi, Ical mengaku menerima barang narkoba dari RA untuk dipasarkan, yang saat ini masih bertatus DPO,” kata Sudirman, Selasa (25/03/2020).

Sukardi menjelaskan, barang haram itu, "Untuk didistribusikan dan dijual, tidak mungkin barang begitu berharga disimpan saja. Dan sudah diakui Ical bahwa itu buat dijual dan diedarkan bahkan ical dalam introgasi mengakui bahwa mendapatkan keuntungan 10 sampai 15 jutabperminggu dari hasil penjualannya,” tambahnya.

Lanjut Sukardi, bahwa Ical telah beberapa melakukan transaksi sabu dan menerima keuntungan 15 juta per 4 hari dari hasil penjualan sabu tersebut.

“Berdasarkan informasi pelaku telah beberapa kali menjual sabu milik RA (DPO), dan menerima keuntungan 15 juta per 4 hari dari hasil penjualan sabu,” katanya.

Sukardi menjelaskan dalam keterangannya, mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu sebanyak 204 sachet yang tersimpan didalam tas warna hijau dan sejumlah saset kosong

“Saat penangkapan kami tim menemukan sejumlah sabu yang tersimpan di dalam kios yang dikuasai oleh pelaku dan sejumlah alat isap sabu,” katanya.

Bahkan menurutnya, pada saat dilakukan interogasi, Ical mengakui bahwa barang itu akan diedarkan.

"Ada rekamannya saat diinterogasi, seperti apa saya katakan," katanya.

Sebelumnya, terduga bandar narkoba asal Laccokkong, Rizal alias Ical diringkus oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 45 gram.

Sekedar diketahui polisi sedang mengembanhkan kasus tersebut untuk mencari siapa RA sebenarnya

Berdasarkan informasi beredar dalam beberapa bulan terakhir, Ical yang awalnya hidup dengan ekonomi standar, tiba-tiba berubah menjadi hidup mewah bahkan diketahui telah gonta-ganti mobil.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.