TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Polres Bone Bakal Panggil Distan Provinsi

INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan alih fungsi lahan pada pembangunan BTN Cilellang Mas terus bergulir. Kali ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bone akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Sulawesi-selatan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh. Pahrun mengatakan pihaknya akan melayangkan surat terhadap Dinas Pertanian Provinsi Sul-sel.

Pemanggilan itu dilakukan setelah pihaknya memanggil Dinas Pertanian Kabupaten Bone, DPMPTSP, dan Dinas Pertanahan.

"Selain Dinas Pertanian juga sudah diambil keterangannya dari Kantor Pertanahan dan Sintap dan kita akan menjadwalkan untuk mengambil keterangan dari Dinas Pertanian Provinsi," kata Pahrun, Jumat (01/05/2020).

Lebih lanjut, disinggung adanya perbuatan pidana pada pembangunan perumahan itu, Pahrum menjelaskan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dugaan perbuatan pidana dalam proses penyelidikan.

"Masih tahap pengembangan dan sampai saat ini kita masih mendalami semua fakta yang ditemukan dalam proses lidik," kata Pahrun.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Tani (Gempita) Kabupaten Bone memberi kuasa ASH Law Firm Makassar, untuk melaporkan dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang dilakukan oleh pengembang.

Perkara yang dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian. Dimana pihak pengembang atau developer diduga tidak melakukan pergantian lahan sesuai Undang-undang 41 tahun 2009 pasal 46 dan pasal 34 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, pihak PT. Mandiri Pratama Putra juga diduga melanggar pasal 35 perda no 4 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP pemerintah Kabupaten Bone.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.