TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus PAUD Terkesan Dimainkan, Jaksa Diminta Hadirkan LKPP


INSTINGJURNALIS.Com--Praktisi hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH menyoroti kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Bone dalam menangani berkas Kepala Bidang Paud, Erniati.

Menurutnya, perbuatan hukum yang dilakukan oleh istri Wakil Bupati Bone itu terstruktur dan sistematis.

"Saya melihat kejahatan korupsi ini terstruktur, artinya ketika kita melihat dari kacamata KUHP ada delik pasal 55 penyertaan, artinya ada change of commander bukan sebuah kealpaan, pasti by intentions, jadi jika kita liat ini bukan sebuah kealpaan jangan kita melihatnya dalam teori yang sifatnya individualis,"

Oleh karnanya pembuktiannya harus Post Factum, jadi dalam proses pembuktiannya dolus premeditausnya harus diuraikan siapa plegennya (melakukan)? siapa dont plegennya?, siapa made palegennya ?dan add lockingnya.

"Kan parameter pembuktian ada 3, boweis crath (bagaimana cara memperoleh buktinya), kemudian beban pembuktiannya, kalau kita baca disertasi Dr.lilik Mulyadi tentang pembuktian terbalik ada yang namannya on carring van boweis last, ini demi tercapainya kepastian dan kemanfaatan hukum," lanjutnya.

Selain itu, dirinya meminta Kejaksaan untuk berkaca pada kasus internasional yang telah diputus oleh Mahkamah Internasional.

"Saya meminta jaksa mengadopsi putusan mahkamah pidana internasional yang bersifat ad Hoc criminal tribunal for the formo yugoslavia dalam kasus duscota dicti humor blasqiq, kasus criminal tribunal for Rwanda dalam kasus alfred musema Jean Cambadda," tegasnya.

Selain itu menurutnya, dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, perbuatan korupsi bukan hanya pada kerugian negara, namun juga pada penyalahgunaan wewenang.

"Kalo kita meliat dari kacamata UU Tipidkor, ya tentu kita tidak hanya melihat dari kerugian negaranya, karena dalam UU tersebut bukan hanya mengatur itu, disitu juga mengatur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, selama inikan kita hanya selalu digiring mengenai kerugian negaranya saja, padahal UU tipikor bukan hanya mengatur itu," katanya.

Lebih lanjut, Salahuddin menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai tanggung jawab besar dalam membuktikan kasus ini.

"Beban pembuktian dibebankan kepada penuntut umum, asasnya actori in cumbit probatio, jadi kalau misalnya ternyata pada saat pemeriksaan saksi JPU tidak bertanya kan jadi aneh," katanya.

Ia menilai kasus ini terdapat banyak kejanggalan, bahkan ia meminta pihak JPU menghadirkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kenapa LKPP tidak dipanggil dan atau dihadirkan sebagai saksi, toh kalo kita melihat tugas dan fungsi LKPP itu sendiri bersentuhan dengan kasus ini, yang dijadikan saksi ahli hanya administrasi PAUD dengan pakar hukum pidana, ada apa?,"

"Sebenarnya lebih tepat kalau kasus ini diambil alih saja oleh Kejaksaan Tinggi, karena terkesan prosesnya sangat lamban, padahal sebelumnya Kajati telah memberikan atensi untuk kasus ini di hadapan media, untuk segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.

Berkas Erniati diketahui sudah yang kedua kalinya dikembalikan Kejaksaan Negeri Bone. Awalnya pada 26 November 2019. Syarat formil dan syarat materil belum dilengkapi. Bahkan pengembalian kedua ini dianggap petunjuk jaksa sebelumnya juga belum dilengkapi.

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia menguraikan, berkas perkara tersangka Erniati pada hari Kamis, 26 maret 2020 telah diterima kejaksaan. Dan setelah jaksa peneliti mempelajari berkas perkara tersebut dalam waktu 14 hari, tidak ada korelasi keterangan para saksi yang ada dalam berkas perkara yang menyebutkan keterlibatan Erniati begitupun dalam fakta persidangan.

“Sehingga kami kembalikan lagi berkas perkara tersangka kepada penyidik untuk kiranya dapat memenuhi seluruh petunjuk kami yang terdahulu. Kita juga akan meminta pembuktian ilmu pengetahuan dengan menghadirkan saksi ahli tindak pidana korupsi dengan saksi ahli administrasi untuk menguraikan perbuatan saksi,” bebernya

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.