TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BB 45 Gram Sabu, Ical Dituntut 8 Tahun, Alex BB 10 Gram Sabu Dituntut 10 Tahun


INSTINGJURNALIS.Com--Terdakwa pengedar narkoba asal Lingkungan Laccokkong dituntut 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (08/06/2020).

Rizal alias Ical dituntut pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 8,6 tahun penjara.

Hanya saja dalam tuntutan itu masih terbilang rendah dibanding dengan tuntutan atau vonis terhadap terdawka sebelumnya.

Misalnya, terdakwa Cici alias Alex asal Kelurahan Bajoe, Kabupaten Bone yang ditangkap pada (14/11/2019) lalu dituntut 10 tahun dan divonis dengan 6 tahun penjara dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram.

Tak hanya itu, pada tahun 2016 lalu, salah seorang terdakwa, Adi warga Kelurahan Bukaka juga divonis oleh Pengadilan Negeri Bone dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Aktivis hukum Kabupaten Bone, Dedi Rawan SH menyoroti tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Menurutnya pada kasus sebelumnya, terdakwa atas nama Cici dituntut 10 tahun dan telah divonis 6 tahun penjara.

"Kita heran dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, karena kasus sebelumnya dengan status yang sama (pengedar), bahkan barang buktinya 10 gram," katanya.

Ia menegaskan status pengedar narkotika tidak bisa dianggap sebelah mata. Karena menurutnya, dampaknya terhadap generasi sangat merugikan.

"Pengedar ini tidak bisa diberikan toleransi terkait hal ini, kami mengapresiasi dengan tuntutannya, namun jika dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya kami sedikit kecewa dengan keputusan JPU," lanjut Dedi Rawan.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.