TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gubernur Irianto Minta 8 Rambu KPK Dipatuhi

Gubernur Irianto Minta 8 Rambu KPK Dipatuhi
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat mengikuti Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi KPK RI, Rabu (24/6)

INSTINGJURNALIS.com -
Melalui video conference, seusai meresmikan Kampung Trengginas di Tarakan, GUbernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara virtual dari Ruang VIP Bandara Juwata Tarakan, Rabu (24/6).

Rakor yang dipandu oleh moderator, Pahala Nainggolan dari Deputi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menghadirkan narasumber di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Tumpak H Simanjuntak.

Rakor yang diikuti oleh seluruh Gubernur se-Indonesia ini, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.

Mengutip arahan Ketua KPK, Firli Bahuri, disampaikan Gubernur, bahwa KPK dalam upaya pemberantasan korupsi juga melakukan tiga pendekatan. Di antaranya pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan.

“Fokus area KPK dalam mendukung sasaran strategis yakni korupsi terkait dalam bisnis, korupsi politik, korupsi pada penegakan hukum dan korupsi pada layanan publik.  Hal ini sejalan dengan 5 kebijakan Bapak Presiden, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transpormasi ekonomi,” kata Gubernur menyampaikan arahan Ketua KPK.

Selain itu, dikatakan juga, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020, KPK menyampaikan ada 8 rambu yang harus dipatuhi para pengguna anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan virus corona atau Covid-19.

Kedelapan rambu tersebut, antara lain; tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, tidak ada kecurangan, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat bencana, serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diharapkan jajaran pemerintah daerah mematuhi rambu-rambu yang telah dikeluarkan oleh KPK ini,” tutupnya. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.