TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Dor... 1 Ditembak

Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Dor... 1 Ditembak

INSTINGJURNALIS.com - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai diringkus polisi pada Rabu, (17/6/2020) kemarin.

Pertama pelaku berinisial UD (40) diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara oleh Resmob dan Satuan Narkoba Polres Sinjai dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Williem.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, menjelaskan dari tangan pelaku petugas mendapatkan lima sachet kristal bening yang diduga shabu yang masing-masing sachetnya terbungkus dalam plastik klip bening.

Di saat yang bersamaan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas.

"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tersebut tetap melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bagian bawah", kata Kapolres dalam press Release di lobby parama satwika Polres Sinjai, Kamis (18/6/2020)

Sedang pelaku perempuan SR (28), lanjut Iwan diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara merupakan hasil pengembangan atau introgasi dari pelaku UD.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap UD diruang Sat Resnarkoba, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari SR", sambungnya.

Terduga pelaku SR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat 1,44 gram dan uang tunai sebanyak Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.