TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Wabup Serahkan Ranperda APBD 2019 ke DPRD Sinjai

Wabup Serahkan Ranperda APBD 2019 ke DPRD Sinjai

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyampaikan laporan Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2019 kepada anggota DPRD Sinjai dalam rapat Paripurna.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, dihadiri Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai melalui virtual, Selasa (30/6/2020).

Dalam kesempatan ini, Wabup Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan kepada dewan, merupakan laporan keuangan berbasis aktual yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kata dia, pemeriksaan dilaksanakan melalui mekanisme audit dengan memanfaatkan teknologi kerja jarak jauh. Untuk itu pemerintah membentuk satuan tugas di setiap perangkat daerah.

"Alhamdulillah satu hal yang sangat penting karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 kita berhasil mempertahankan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke empat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016," ungkap Kartini.

Menurut Kartini, pencapaian ini tentu saja adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi kita semua.

Sebab hal ini merupakan standar tertinggi dalam pelaporan keuangan pemerintah keberhasilan tersebut adalah buah dari kerja keras, kerja nyata, kerjasama dan komitmen jajaran pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang semakin baik.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal yang memimpin rapat paripurna yang juga digelar secara virtual atau melalui video conference (Vidcon) menuturkan, bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan beberapa perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Undang – undang yang dimaksud tersebut menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat Paripurna yang digelar secara virtual ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sinjai, dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.