TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Bos

Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Bos
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan enam tersangka baru dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD) pada Kamis (23/7/2020) lalu.Mereka adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. Mereka berkerjasama dengan tersangka sebelumnya yakni JRR sebagai pihak ketiga dalam pengadaan delapan kegiatan soal ujian tingkat SD di Kota Bogor.

"Pengelolaan dana BOS untuk delapan kegaiatan seharusnya di kelola komite sekolah dan dewan guru tapi dikelola K3S. Karena dikelola K3S tanpa ada sepengatahuan komite sekolah timbul permasalahan ini. Otomatis, K3S ada di enam kecamatan itu yang berperan aktif dengan pihak penyedia yang sudah kami tahan. Ada yang masih aktif PNS ada yang pensiun," kata Bambang, Kamis (23/7/2020).

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp75 juta yang dikembalikan dari salah satu tersangka kepada negara. Selain itu, didapati pula barang bukti satu unit mobil Avanza Velos dan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.

"Kita sudah dapat pengembalian Rp75 juta kemarin sekarang sudah saya titipkan ke rekening penampungan. Kemarin juga sudah menyita satu barang bukti mobil Veloz dan dukumen lain yang ada kaitannya dengan perkara ini," jelas Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 dan 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Kita lihat dulu bukti perkembangan selanjutnya. Yang jelas kita akan cari aset sebanyak-banyaknya untuk mengembalikan kerugian negara," tutupnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bogot sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial JRR dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tingkat SD se-Kota Bogor dengan kerugian negara sekitar Rp 17,1 miliar pada Senin 13 Juli 2020.

Tersangka adalah pihak ketiga yang merupakan kontraktor penyediaan kegiatan ujian SD yang diduga menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2017 hingga 2019. Seharusnya, dana BOS dikelola oleh komite sekolah dan dewan pendidikan namun diambil alih oleh tersangka untuk pengadaan soal ulangan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik mash terus melakukan penyidikan untuk mencari aktor utama dalam kasus tersebut.

Editor : Satria
Sumber : Okezone

Type above and press Enter to search.