TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sekwan Akui, Berikan Kebijakan ke Salah Satu Anggota Dewan Sinjai Agar Difasilitasi Mobdin

Sekwan Akui, Berikan Kebijakan ke Salah Satu Anggota Dewan Sinjai Agar Difasilitasi Mobdin
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Salah satu anggota DPRD Sinjai diduga menguasai kendaraan mobil dinas (Mobdin). Padahal, para wakil rakyat itu sudah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta.

Di mana hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,selain itu diduga masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya.

Sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017, anggota DPRD kota/kabupaten kecuali unsur pimpinan tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan aset negara berbentuk kendaraan dinas. Sebagai gantinya, para anggota dewan diberikan tunjangan transportasi sebulan sekali melalui APBD.

Dikonfirmasi Sekretaris DPRD Sinjai Janwar membenarkan adanya salah seorang anggota dewan yang menguasai mobdin tersebut. Kendati, Janwar mengatakan bahwa, yang bersangkutan hanya pinjam pakai dan sampai sekarang belum dikembalikan

Kemudian Diakui olehnya, bahwa secara aturan itu tidak boleh tapi ini hanya kebijakan dan berdasarkan aturan memang hanya pimpinan yang diberikan fasilitas untuk kendaraan dinas.

Janwar, juga menyebut nama bahwa anggota dewan tersebut yakni Andi Zaenal dimana sebelumnya telah menggunakan mobdin tersebut. Andi Zainal diketahui dari Fraksi PPP.

"Aturannya begitu dan tidak boleh, dan sebut nama saja bahwa anggota dewan itu adalah Andi Zaenal. Mengenai adanya anggota dewan yang menguasai mobdin, itu karena kebijakan internal. Anggota dewan tersebut yang pakai dan status pinjam, dan sebelumnya kami rapatkan dan sepakat jadi teman-teman bilang oke dari pada dikantor di simpan tidak aman," katanya saat dihubungi via seluler, Rabu (22/7/2020).

(Sar)

Type above and press Enter to search.