TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bawa Sabu untuk Diedarkan, Dua Pemuda di Bone Berakhir di Jeruji Besi


INSTINGJURNALIS.Com--Peredaran narkoba semakin marak terjadi, kali ini, kepolisian kembali meringkus dua pengguna narkoba di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Senin (24/08/2020).

Dua pelaku diamankan masing-masing AR dan IJ ditangkap personel Polsek Kajuara Polres Bone, saat keduanya hendak melakukan transaksi narkoba.

Kedua pemuda itu berasal dari Jalan Agussalim Kota Watampone, membawa sabu untuk diedarkan di kecamatan.

Penangkapan itu sendiri berawal saat adanya informasi dari masyarakat terjadinya peredaran narkotika jenis sabu.

Sehingga kepolisian melakukan patroli dan menemukan dua orang yang sedang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu, kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Kedua pelaku diamankan saat mau mengedarkan sabu ke salah satu warga Kajuara, namun sebelum melakukan transaksi kedua pelaku ditangkap," kata Ipda Rayendra, Humas Polres Bone.

Selanjutnya, personel Polsek Kajuara membawa dan mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolsek Kajuara serta berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Zaky mengatakan pihaknya saat ini melakukan pengembangan. "Sementara kita masih melakukan pengembangan, sementara dua pelaku itu sementara dikenakan Pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," kata AKP Zaky, Selasa (25/08/2020).

(And/Ram)

Type above and press Enter to search.