TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BNNK Bone Tetapkan MM Sebagai DPO


INSTINGJURNALIS.Com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone, memburu MM setelah tersangkut kasus kepemilikan sabu seberat 10,67 gram.

MM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Bone setelah dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pengedar AM, MH dan RT.

Ketiga terduga pengedar menyebut barang seberat 10,67 gram beserta 12 paket sabu yang siap diedarkan itu murni milik MM.

"Saat ini kami sudah MM sebagai DPO atas kepemilikan sabu," kata Kompol Subagyo, Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Bone, Selasa (18/08/2020).

Diketahui MM ditetapkan sebagai DPO setelah ketiga terduga pengedar ditangkap oleh BNNK Bone, Kamis (13/08/2020). Dari hasil penangkapan itu, ketiga pelaku menyebut bahwa barang tersebut adalah milik MM.

(Ram)

Type above and press Enter to search.