TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Terdakwa Kasus PAUD Divonis 1,6 Tahun, Jaksa Banding?


INSTINGJURNALIS.Com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah yang akan diambil menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap dua terdakwa Sulastri dan Ihsan berupa pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Diketahui, di dalam putusan PN Makassar Sulastri dan Ihsan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan dengan denda 50 juta subsider satu bulan. Sementara Mazdar, divonis 5 tahun penjara denda 50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti 2,7 miliar.

Vonis ketiga terdakwa di bawah dari tuntutan, ketiga terdakwa sebelumnya Ihsan dan Sulastri dituntut tiga tahun penjara. Adapun Mazdar dituntut tujuh tahun penjara. Mereka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Rabu (09/09/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Mazdar tidak menerima keputusan hakim, Muhammad Aris memastikan akan mengajukan banding. "Kami akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan," kata Muhammad Aris.

Aktivis hukum Kabupaten Bone, Dedi Rawan justru mempertanyakan sikap JPU. Kata dia, JPU harus mempertimbangkan mekanisme pengendalian penuntutan perkara-perkara tindak pidana khusus yang diatur melalui surat edaran Jaksa Agung RI No:SE-003/A/JA/05/2002, Jaksa Penuntut Umum harus mengjukan banding apabila vonis di bawah 2/3 dari tuntutan.

"JPU punya aturan kalau vonis di bawah 2 per 3 dari vonis maka ia harus banding. Nah, kedua terdakwa Ihsan dan Sulastri vonisnya jauh di bawah tuntutan, maka seharusnya JPU harus banding, kalau tidak jelas bertentangan dengan kode etik dari Jaksa," kata Dedi Irawan

Kata dia, kasus yang merugikan keuangan negara 4,8 M itu telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan. "Jangan tidak mengajukan banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman sanksi disiplin ada di depan mata.

Sekedar informasi sebelumnya Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 4,8 miliar, ke empatnya masing-masing Sulastri, Ihsan, Mazdar dan Erniati. Erniati yang merupakan Kepala Bidang PAUD masih dalam proses, berkasnya belum kunjung dipenuhi penyidik Polres Bone.

(Ram)

Type above and press Enter to search.