TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Hanya di Bone Penarikan Restribusi di Jalan, Aktivis: Apa Kata Orang Luar?


INSTINGJURNALIS.Com--Belum lepas di ingatan publik akan kontroversial penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone terhadap pengendara yang melintas.

Penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dishub Bone disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan, bahkan mendapat mendapat sorotan tajam, baik aktivis maupun pengguna media sosial.

Pasca menerima sorotan dari sejumlah kalangan, pemerintah setempat bergerak cepat dan melakukan kajian hukum terkait polemik tersebut.

Ironisnya, saat proses pengkajian terkait polemik tersebut, aktivitas penarikan retribusi terus berlanjut. Dinas terkait sedemikian jumawanya terus melakukan menarikan retribusi terhadap pengendara tanpa ada regulasi yang jelas.

"Ditengah proses pengkajian, seharusnya penarikan biaya terhadap pengendara segera dihentikan, dishub harus bersabar sampai hasil kajiannya keluar," kata Dedi Rawan salah satu Aktivis hukum Kabupaten Bone.

Ia menyesalkan sikap pemerintah setempat yang melakukan penarikan retribusi terhadap pengendara yang melintas. Kata dia, penarikan berbeda dibanding dengan daerah lain, yang notabene mengacu pada ketentuan.

Menurutnya, hal ini adanya disorentasi jabatan, yang dimana ketidakmampuan pejabat menerjemahkan jabatan dan tanggung jawabnya yang diemban.

"Kita ini malu sebagai warga Kabupaten Bone, apalagi polemik ini hanya di daerah ini berlaku," lanjut Dedi.

Sederhananya, pemerintah setempat harus mengambil ketegasan terkait polemik ini dan meminta dinas terkait segera menghentikan aktivitas ini.

"Intinya hentikan aktivitas ini sampai hasil kajian keluar, kita jelas malu ketika daerah lain melihat hal ini," lanjutnya.

Diketahui, hingga kini Dinas Perhubungan Kabapaten Bone terus melakukan penarikan retribusi terhadap pengendara yang melintas.

Padahal diketahui penarikan dengan dalih retribusi ini diduga kuat melanggar ketentuan, mulai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah.

Kemudian, Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.

(Ram)

Type above and press Enter to search.