TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejari Sinjai Bentuk Tim Awasi Penggunaan Dana Desa

 Kejari Sinjai Bentuk Tim Awasi Penggunaan Dana Desa

INSTINGJURNALIS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai membentuk tim dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya saat ditemui di Kantornya, Jumat (18/9/2020).


Kata Ajie, pengawasan dan monitoring ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Sinjai.


Hal itu, sebagai upaya mengedepankan aspek pencegahan dalam penyelewengan Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah desa.


Apalagi ungkap, Ajie Kejaksaan memang diharapkan untuk melakukan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sehingga, untuk menunjang program itu, kata Ajie, pihaknya melakukan program yang bersentuhan langsung dengan pembangunan di Sinjai.


"Dalam melakukan pendampingan Dana Desa sudah ada tim yang mengawal pelaksanaan dana desa sehingga komunikasi perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyelewengan," ungkapnya.


Tim tersebut, sambung Ajie, diturunkan langsung di 67 Desa yang ada di Sinjai serta Kelurahan. Dengan adanya, pendampingan ini, Ajie berharap pemerintah desa dapat menjalankan pembangunan dengan baik.


Lebih lanjut Ajie, mengatakan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta inteligen juga melakukan pendampingan dana covid-19 yang di refocusing yang ada di OPD terkait Lingkup Pemkab Sinjai.


Sementara itu, Kadis Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad, mengemukakan banyak manfaat yang diterima pemerintah desa dengan pendampingan ini seperti Kejaksaan melakukan monev dipertengahan anggaran terkait pengelolaan keuangan desa, kunjungan lokasi kepekerjaan fisik.


"Jadi dalam pendampingan, Kejari mengedepankan pembinaan terhadap teman-teman di Desa agar tidak tersandung kasus penyimpangan", tandasnya. 


Termasuk aset desa yang belum bersertifikat, kata Yuhadi, Kejaksaan memfasilitasi ke instansi terkait baik OPD maupun pertanahan untuk pengurusannya. 


"Jadi yang masih bermasalah dengan pihak lain mengenai asetnya, desa diharap melaporkan untuk dibantu pemecahan solusinya," jelas Yuhadi. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.