TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Terdakwa Kasus PAUD Divonis Bervariasi, Berkas Erniati Mandek


INSTINGJURNALIS.Com--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kabupaten Bone. Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah menyebakan kerugian keuangan negara hingga mencapai 4,8 miliar.

Ketiga terdakwa Sulastri dan Ihsan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan dengan denda 50 juta subsider satu bulan. Sementara Mazdar, divonis 5 tahun penjara denda 50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti 2,7 miliar.

"Tiga terdakwa terbukti bersalah bekerjasam melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku anggaran tahun 2017 dan 2018," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, Selasa (08/09/2020).

Vonis ketiga terdakwa di bawah dari tuntutan, ketiga terdakwa sebelumnya Ihsan dan Sulastri dituntut tiga tahun penjara, sementara Mazdar dituntut tujuh tahun penjara.

Andi Kurnia mengatakan kedua terdakwa (Ihsan dan Sulastri) telah mengembalikan kerugian negara mencapai 1,7 miliar, sementara dari Mazdar dilakukan penyitaan kerugia negara senilai 250 juta melalui rekening istrinya.

"Dari total 4,8 kerugian negara sekitar 2.7 miliar yang belum kembali, dan menurut perhitungan BPKP uang tersebut dinikmati oleh Mazdar," kata Andi Kurnia.

Lebih jauh Andi Kurnia mengatakan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kalau itu kami masih fikir-fikir," imbuhnya.

Disinggung satu tersangka lainnya, Eniati, Andi Kurnia mengatakan berkasnya masih ditangan penyidik Polres Bone, "Berkasnya masih di penyidik, sudah ada sekitar dua bulan namun sampai saat ini belum dilimpahkan," lanjut Andi Kurnia.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan berkas Istri Wakil Bupati Bone itu, masih dalam pemeriksaan. Kata dia, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terpidana yang saat ini sedang dalam penahanan.

"Kami saat ini masih dalam pemeriksaan, termasuk juga akan memeriksa ketiga terdakwa, dan kami usahkan akan lengkapi berkasnya," kata Ardy, Selasa (08/09/2020).

Diketahui, Erniati disebut-sebut merupaka orang bertanggung jawab penuh persoalan ini, ia diduga melalaikan tanggung jawabnya sebagai Kepala Bidang PAUD hingga menyebabkan negara mengalami kerugian.

Namun, anehnya Erniati hingga saat ini belum kunjung disidangkan dalih belum ditemukan bukti keterlibatnnya.

(Ram)

Type above and press Enter to search.