TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bawaslu Rekomendasikan Enam Paslon di Pilkada 2020 Didiskualifikasi


INSTINGJURNALIS.Com--Sejumlah pasangan calon (Paslon) Petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 direkomendasikan untuk didiskualifikasi ke Komisi Pemilihan Umum.


Ke enam daerah yang telah diberikan rekomendasi diskualifikasi oleh Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu). Yakni, Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Kaur (Bengkulu).


Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, rekomendasi tersebut keluar karena terjadi pelanggaran penggunaan anggaran dan program pemerintah oleh paslon petahana.


Kata dia, selain memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, para paslon di wilayah tersebut juga terbukti menyalahgunakan APBD, bahkan mempolitisasi bantuan sosial COVID-19.


"Padahal, praktik semacam itu dilarang dalam Pasal 71 Ayat (3) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Abhan, Kamis (21/10/2020).


Bawaslu juga mencatat ada sejumlah titik kerawanan kampanye Pilkada di tengah pandemi COVID-19 kali ini. Di antaranya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan, praktik politik uang, ASN tidak netral, hoaks, disinformasi, kampanye hitam, hingga kampanye negatif.


"Ini tentu melanggar pasal 71 ayat (3), dan ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye atau sebelumnya telah menyalahgunakan kewenangan APBD dan bahkan juga bansos COVID-19," ungkap Abhan.


Kemudian ada pula kerawanan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan petahana, materi kampanye memuat hal terlarang, pelibatan anak dalam kampanye, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, serta kampanye di luar jadwal. 


(Satria)

Komentar0

Type above and press Enter to search.