TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Setahun Bergulir, Istri Wakil Bupati Bone Wajib Lapor


INSTINGJURNALIS.Com--Erniati, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) menjadi tersangka pada dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) Paud sejak 7 Oktober 2019 lalu. Berselang setahun, statusnya masih tersangka dan berkas perkaranya belum di P-21.


Erniati yang juga diketahui sebagai istri Wakil Bupati Bone saat ini menyandang status tersangka dan diwajibkan melapor ke Mapolres Bone.


"Statusnya tetap tersangka dia wajib lapor sejak dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Senin (26/10/2020).


Lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu, pihaknya akan mengupayakan untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait keterlibatan istri Wakil Bupati Bone itu.


Kata dia, pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa sesuai yang direkomendasikan. "Setiap berkas yang kami limpahkan pasti lengkap sesuai yang direkomendasikan," lanjut Ardy Yusuf.


Untuk itu, tambahnya akan melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel terkait bolak-baliknya berkas kasus tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan Polda, terkait kelanjutannya, apakah akan dilakukan gelar perkara kita lihat saja nanti," jelasnya.


Diketahui, Erniati bersama ketiga tersangka lainnya, Sulastri, Ihsan dan Mazdar. Ketiganya saat ini menjalani masa penahanan setelah divonis Pengadilan Negeri Makassar.


Khusus, Erniati ditetapkan tersangka oleh Polres Bone karena diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.


Sementara, ia diketahui bertindak selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik BOP PAUD Kabupaten Bone yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.


Tak hanya itu, perannya selaku tim monitoring, evaluasi, dan supervisi, istri Wabup Bone itu juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp40.000.000 pada tahun 2018.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.