TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Serahkan Ranperda APBD 2021 ke DPRD Sinjai

 Pemkab Serahkan Ranperda APBD 2021 ke DPRD Sinjai

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 kepada pihak Legislatif. 


Ranperda APBD 2021 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kepada Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal pada rapat paripurna, Senin, (23/11/2020).


Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dalam pidato pengantarnya menyampaikan, prinsip penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2021, dimana harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. 


Kemudian, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap berpedoman pada RKPD, KUA PPAS Tepat waktu, dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. 


"Prinsip tersebut diatas menjadi kerangka acuan yang patut dipedomani dalam menyusun dokumen yang menjadi landasan anggaran pemerintah daerah untuk satu tahun kedepan, baik terhadap pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah", kata Lukman.


Sementara itu, Bupati ASA, dalam sambutannya mengemukakan, kebijakan utama penganggaran tahun 2021 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023. 


Pelaksanaan ranperda APBD 2021 juga merupakan lanjutan dari perjalanan pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yakni 'Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing' 


"Rancangan APBD 2021 pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemkab Sinjai , proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah terjabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pada masing-masing OPD", tandas Bupati ASA. 


Ranperda yang diserahkan ini juga kata Bupati ASA, memuat struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang berpedoman pada PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah yang diolah melalui sistem informasi pemerintah daerah. 


Penyerahan Ranperda APBD 2021 ini dirangkaikan dengan pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai, dimana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan APBD tahun 2021 yang diajukan Pemkab Sinjai ini. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.