TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus PAUD, Erniati Bebas, Proses Hukumnya Resmi Dihentikan


INSTINGJURNALIS.Com--Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi PAUD yang menyeret istri Wakil Bupati Bone, Erniati akhirnya terhenti. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Erniati oleh penyidik Reskrim Polres Bone. 


Erniati ditetapakan tersangka pada 5 Oktober 2019 lalu, telah resmi dihentikan proses hukumnya Selasa 15 Desember 2020, artinya kasus tersebut telah berproses hukum setahun lebih. "Kasusnya dihentikan dan kemarin SP3-nya telah dibawa ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Rabu (16/12/2020).


Pertimbangannya, kata dia, karena perkara yang menjerat Erniati bukan merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan unsur pasal yang disangakakan tidak terpenuhi.


Sebagaiman diketahui, Erniati bersama tiga bawahannya (Sulastri, Ihsan dan Mazdar) ditetapkan tersangka karena tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.


Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.


Sementara ketiga tersangka sebelumnya, tetap berproses hukum bahkan saat ini telah dilakukan penahanan setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar.


"Alasan SP3 itu karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan," lanjut mantan Kasat Reskrim Palopo itu.


Diketahui, sebelumnya proses hukum kasus Erniati menimbulkan kejanggalan di mata publik. Selain, proses berkasnya bolak-balik di kepolisian dan kejaksaan. Penyidik kembali melakukan gelar perkara ulang menyusul berkasnya tidak kunjung di P-21 oleh Jaksa.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.