TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengunjung Objek Wisata di Sinjai Dibatasi, Ini Penyebabnya

 

Pengunjung Objek Wisata di Sinjai Dibatasi, Ini Penyebabnya

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai membatasi pengunjung obyek wisata. Hal itu diberlakukan di tengah pandemi Covid-19. Terutama di libur Natal dan pergantian tahun 2021.


Selain membatasi pengunjung, pengelola wisata diminta mematuhi protokol kesehatan. Itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pembatasan Jumlah Pengunjung di Objek Wisata saat Cuti Natal dan Tahun Baru 2021.


Surat edaran yang ditandatangani Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) ini ditujukan kepada para pengelola objek wisata di Kabupaten Sinjai, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta atau perorangan. 


Isi surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab Sinjai yang ditandatangani langsung Bupati ASA diantaranya melakukan pembatasan jumlah pengunjung objek wisata yang berpotensi menciptakan kerumunan. Menutup objek wisata pada malam hari (mulai pukul 18.00 WITA s/d 06.00 WITA). 


Selanjutnya, mewajibkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi pengunjung dan petugas objek wisata (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) serta Ketentuan Nomor 1 dan 2 berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 - 3 Januari 2021.


Menindaklanjuti surat tersebut, ASA meminta agar acara yang sifatnya perayaan untuk dikurangi. Hal tersebut ditegaskan orang nomor satu di Sinjai ini saat melalukan kunjungan kerja di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Sinjai. Selasa, (29/12/2020)


Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Sinjai, Haerani Dahlan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk menindaklanjuti surat edaran yang dilayangkan Bupati ASA. 


Haerani menjelaskan, jika bercermin dari tahun-tahun sebelumnya, kebanyakan masyarakat memilih objek wisata untuk berkegiatan di malam hari.


Hal itulah yang menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran untuk meminimalisir kerumunan menjelang pada masa cuti natal dan tahun baru 2021 saat ini. 


"Kami telah menyerahkan surat edaran kepada para pengelola objek wisata, kemudian tembusan surat tersebut telah kami sampaikan ke Polres Sinjai, para Camat dan Kepala Desa," ujarnya. (*)


Editor : Satria 


Komentar0

Type above and press Enter to search.