TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka

Penulis: Satria



INSTINGJURNALIS.Com--Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/02/2021) dini hari. 


Nurdin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi suap perizinan pembangunan. 


"Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK. 


Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu 27 Februari. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 2 dinihari.


Sebelum Nurdin Abdullah, Tim OTT KPK lebih dulu menangkap Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rachmat, ajudan gubernur Syamsul dan seorang kontraktor proyek, Agung. Juga dua supir. Barang bukti yang diamankan dalam OTT ini adalah uang Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap.


Komentar0

Type above and press Enter to search.