TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Nurdin Abdullah Tersangka Dugaan Suap, KPK Diminta Kejar Pihak Lain

Nurdin Abdullah Tersangka Dugaan Suap, KPK Diminta Kejar Pihak Lain
KPK tetapkan Nurdin Abdullah tersangka dugaan suap. Foto/Okezone


INSTINGJURNALIS.com -
Nurdin Abdullah menjadi kepala daerah pertama yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 ini. 


Gubernur Sulawesi Selatan itu ditangkap pada Jumat (26/2/2021) malam. Lalu, pada Minggu (28/2/2021) NA akronim orang nomor satu di Sulsel ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.


Namun, pasca penetapan tersebut, berbagai spekulasi yang dilontarkan berbagai pihak, ada yang tidak percaya sosok mantan Bupati Bantaeng dua periode terlibat dalam kasus dugaan suap. Tapi adapula yang menyayangkan hal itu.


Kendati demikian, KPK diminta untuk mengejar pihak lain sekaligus  menelusuri aliran uang suapnya, yang oleh KPK menyebutnya mencapai miliaran rupiah.


"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (1/3/2021) sebagaimana dilansir dari SINDOnews.


Egi menilai penelusuran tersebut menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. 


"Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan “balas budi” ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," ungkapnya.


Sebagaimana diberitakan, KPK  menetapkan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.


[CUT]


Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.


Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.


Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.


Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


[CUT]

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Laporan: Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.