TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Enam Pemuda di Luwu Gantian Perkosa Gadis 12 Tahun

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Enam remaja di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi, Minggu (15/05/2021). 


Enam remaja yang menjadi pelaku disebut berinisial MN (17), AA (17), SA (17), MA (17), IF (16), dan MP (16). Para pelaku diamankan lantaran melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.


Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah korban melaporkan insiden pemerkosaan tersebut. Korban diperkosa ketika berjalan pulang ke rumah setelah bermain petasan pada malam Lebaran.


"Kesemua tersangka tersebut dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto saat dimintai konfirmasi, Senin (16/05/2021).


Pelaku yang pertama diringkus aparat ialah pelaku berinisial AA. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berturut-turut dapat meringkus 5 pelaku lainnya di rumah masing-masing.


"Dari enam pelaku ini, 4 orang merupakan pengangguran sementara dua orang lainnya adalah pelajar," papar Suprianto.


Terpisah, Kasat Reskrim Lutra, AKP Amri mengatakan pemerkosaan itu berawal, saat korban hendak pulang ke rumah usai bermain petasan pada malam lebaran, Rabu (12/05). 


Saat korban berjalan pulang ke rumahnya dari bermain petasan, tiba-tiba turun hujan. Salah satu tersangka kemudian mengajak korban berteduh.


"Tersangka dan korban tidak saling kenal. Lagi main petasan hujan, diajak berteduh sama salah satu tersangka di rumah tersangka dan korban tanpa curiga mau saja. Kemudian datang lima orang temannya tersangka," ungkap Amri.


Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu kini dijerat polisi dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D dan 76E Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Komentar0

Type above and press Enter to search.