TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Oknum Satpol PP di Bone Tega Cabuli Gadis Disabilitas

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Nasib memilukan menimpa seorang gadis penyandang disabilitas (tuna rungu) di Kabupaten Bone. Dia menjadi korban pencabulan oleh oknum Satpol PP.


Pelaku bernama Andi Daddy (42), ia dibekuk setelah dilaporkan oleh keluarga korban. 


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku AD telah dibekuk. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli penyandang disabilitas di salah satu kontrakan (kost). 


"Aksi tersebut bermula saat pelaku menjemput korban di depan rumah orang tuanya. Lalu dibawa pelaku ke salah satu kamar kost dan dipaksa melakukan hubungan suami istri," kata Ardy Yusuf, Senin (28/08/2021).


Ardy menerangkan pihaknya sudah melakukan serangkai penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti untuk dibawa ke tahap selanjutnya.


"Masih dalam tahap pemeriksaan, semua bukti-bukti yang kami perlukan lengkap termasuk hasil vidum, sementara menunggu hasil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.


Akibat perbuatan itu, pelaku diancam dikenakan UU Pelindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara


"Pelaku dikenakan Pasal 81 UU Pelindungan anak (Persetubuhan Anak) UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.