TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ciduk 6 Pelaku Narkoba, Polres Wajo Amankan 25 Gram Sabu

Satria



INSTINGJURNALIS.Com--Anggota Polres Wajo mengamankan enam (6) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Alicoppengnge, Kelurahan Cina, Kabupaten Wajo, Rabu (07/07/2021).


Di lokasi tersebut, aparat kepolisian  berhasil mengamankan AG yang diduga mau membawa barang haram itu kepada orang yang memesan.


Setelah diintrogasi, AG mengakui kalau dirinya membeli dari KH, yang beralamat di Warasalae, Desa Watangpanua. Tim pun berhasil menangkap lelaki KH dengan barang buktinya.


Tak sampai disitu saja, aparat kepolisian Polsek Pammana terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 orang yang diduga sedang memakai di rumah milik SK, alamat Warasalae Desa Watangpanua.


Adapun 6 (enam) orang yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pammana dan Unit Intelkam Polres Wajo masing–masing berinisial AG, KH, SK, RD, BS ,AD.


Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti kristal bening yang diduga narkoba sejenis sabu seberat kurang lebih 25,7 gram serta 3 buah Hp. (SW)


Kapolres Wajo, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Muhammad Islam A, SIK, MM, nengatakan bahwa setelah diamankan oleh pihak Polsek Pammana, keberadaan 6 orang tersebut sudah ada di Mapolres Wajo.

 

“Pelaku sudah diamankan, 2 orang Soppeng, dan 4 orang Wajo,” kata Muhammad Islam.


Terpisah, Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Mustari Alam, S.Sos, juga membenarkan adanya 6 orang yang saat ini telah diamankan sembari menunggu hasil dari Labfor Polda Sulsel.

 

“Apabila terbukti akan di proses sesuai UU no 35 tentang Narkotika, Pasal 114 Jo pasal 112, ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Mustari.

Komentar0

Type above and press Enter to search.