TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Jaksa Temukan Dugaan Mark-up Pada Proyek Rusun di Sinjai

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Susun (Rusun) PNS Kabupaten Sinjai tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai. Pihak kejaksaan menduga kuat adanya perbuatan mark-up dan maladministrasi di proyek tersebut. 


Meski telah menemukan dugaan kuat adanya perbuatan pidana, kejaksaan masih terkendala pemeriksaan saksi. Jaksa menyebutkan pihaknya masih kesulitan meminta keterangan terhadap saksi karena pandemi. 


Kasi Pidsus Kejari Sinjai,  R. Joharca Dwiputra, mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rusun PNS Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018 itu dikelola oleh PUPR pusat. 


"Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan sejauh ini kami masih terkendala pemeriksaan saksi dari pusat, karena pandemi," kata Joharca, Senin (15/07/2021). 


Joharca, tidak menampik proses hukum proyek dengan anggaran Rp 13.8 miliar itu diduga kuat ada perbuatan pidana. Tetapi, ia belum memastikan kerugian negara dari proyek pusat itu.


"Kami menemukan indikasi perbuatan mark-up dan maladministrasi dalam kasus tersebut, untuk kerugian negaranya setelah pemeriksaan saksi selesai," tambahnya. 


Lebih lanjut, Joharca mengatakan dari hasil proses hukum yang berjalan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 


"Sudah ada 7 sampai 10 orang sudah periksa sebagai saksi dari pusat maupun daerah," tambahnya. 


Diketahui, pembangunan Rumah Susun (Rusun) PNS Kabupaten Sinjai yang terletak di Kelurahan Bongki itu telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.


Komentar0

Type above and press Enter to search.