TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Alasan Istri Sudah Tua, Marbot Masjid Cabuli 16 Anak di Bawah Umur

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Polisi menetapkan tersangka KA (65) seorang marbot di salah satu masjid di Makassar. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur. 


Pelaku mengaku aksi yang dilakukan karena dorongan dari hawa nafsu mengingat istri pelaku sudah berumur 67 tahun. "Alasannya karena nafsu dan istrinya sudah berumur 67 tahun," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).


Kini pelaku terancam 15 tahun penjara usai ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak


Awal Mula Aksi Pelaku Terbongkar

Menurut Lando, aksi pelaku mulai tercium masyarakat sekitar terhadap pelaku. Oleh karena itu, masyarakat mengecek CCTV masjid dan aksi pelaku pun terbongkar.


"Terkait dengan kasus ini ada kecurigaan sehingga masyarakat sekitar membuka rekaman CCTV yang ada di masjid," kata dia.


Rekaman CCTV itu juga beredar di aplikasi percakapan hingga turut disaksikan orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.


"Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak di dalam masjid. Jumlahnya terbilang banyak, ada 16 orang," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai kepada wartawan, Selasa (17/8).


Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, KA sudah melancarkan aksinya sejak tiga bulan lalu atau pada awal Mei 2021. Polisi juga mengungkap korban KA mencapai 16 orang sejauh ini.


"Setelah ditelusuri lewat berbagai sumber, disinyalir perbuatan pelaku sudah berulang kali dan jumlah korban mencapai belasan orang," ungkap Rivai.


Komentar0

Type above and press Enter to search.