TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Reses Fiktif 45 Anggota DPRD Bone, Sekwan Sebut Silahkan Diuji

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Bone, Andi Alimuddin angkat bicara terkait dugaan reses fiktif yang dilakukan oleh 45 anggota dewan hingga merugikan keuangan negara Rp 2,9 miliar. Alimuddin mengatakan pertanggungjawaban reses sudah sesuai standar.


"Sebagai pengguna anggaran (PA) semua dokumen pertanggung jawaban reses-reses yang masuk sesuai standar administrasi. Namun, fakta dan adanya fiktif atau fraud di lapangan nanti diuji yang berwenang," kata Alimuddin, Selasa (23/11/2021).


Alimuddin mengatakan, siapapun boleh berpartisipasi dalam pemberantasan Tipikor sesuai Undang-undang yang berlaku. Termasuk laporan yang dibuat Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) pada 4 November 2021. Namun, kata dia setiap kegiatan di lapangan dilakukan pengarahan singkat.


Adapun kata dia, setiap ada kegiatannya di lapangan dan pendamping ini saya breafing langsung sebelum keluar mendamping. Dan anggota DPRD masing-masing wajib menyampaikan laporan pelaksanaan reses.


"Kalau tidak menyampaikan laporan tidak berhak mengadakan reses periode berikutnya, begitu aturannya," tambah Andi Alimuddin.


Alimuddin kembali menegaskan, kalau ada kecurangan akan diuji oleh pihak berwenang. "Tapi itu tadi diawal saya katakan kalau ada kecurangan dan fraud pertanggungjawaban keuangannya di lapangan nanti diuji oleh yang berwenang," tegasnya.


Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LPPPLHK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana reses anggota DPRD Kabupaten Bone, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).


Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari membenarkan adanya laporan tersebut sejak tanggal 4 November 2021. Dalam laporannya menyebut, merugikan negara hingga miliaran rupiah. 


"Betul, kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp3 Miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu," ungkap Andi Fatmasari, Senin (22/11/2021) kepada wartawan.

        

Dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD yang digelar pada tanggal 11-16 April 2021 dan tanggal 15-20 April 2021 lalu, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang

Komentar0

Type above and press Enter to search.