TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengungkapan Kasus PDAM Makassar, Berikut Faktanya


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar saat ini terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar.  Kasus ini pertama kali terungkap saat BPK RI melakukan audit.


Hasilnya audit BPK menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar. Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.


Kasi Penkum Kejati Makassar, Idl mengatakan penyidik Pidsus Kejati Sulsel lantas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan.


Kasus ini kembali mencuat ke permukaan usai tim penyidik Kejati Sulsel menggeledah kantor PDAM Makassar pada Kamis (09/12/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiunan karyawan yang sedang diusut Kejati Sulsel.


Namun hingga kini belum dijelaskan soal apa saja yang diamankan penyidik terkait penggeledahan tersebut.


Kasus Naik Penyidikan-15 Saksi Diperiksa

Idil menjelaskan, kasus yang diusut sejak 2020 lalu ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sedikitnya 15 orang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan tersebut.


"Kasusnya sudah tahap penyidikan dan 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi," beber Idil.


Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi

Di antara 15 saksi, lanjut Idil, beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan hingga Direktur Teknis.


"15 Saksi ini termasuk beberapa mantan Direktur, Direktur Utama, Direktur Teknis, ada juga mantan Direktur Keuangan," pungkas Idil.


Komentar0

Type above and press Enter to search.