TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Adanya Salah Satu Media Sebut Insentif Guru Mengaji Ditilap, Hoax. Faktanya Insentif Keagamaan di Sinjai Disalurkan Secara Non Tunai

 

Adanya Salah Satu Media Sebut Insentif Guru Mengaji Ditilap, Hoax. Faktanya Insentif Keagamaan di Sinjai Disalurkan Secara Non Tunai


INSTINGJURNALIS.com - Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran program unggulan di bidang keagamaan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) seperti insentif keagamaan di Kabupaten Sinjai terus bertransformasi.


Jika tahun-tahun sebelumnya disalurkan secara tunai, mulai tahun 2021 lalu penyalurannya dilakukan secara non tunai menggunakan rekening penerima dengan menggandeng Bank Sulselbar Sinjai.


Hal ini diungkapkan Pejabat Fungsional Kordinator pengelola Bina Mental dan Spritual Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Sinjai, H Amiruddin, Kamis (24/2/2022)


Menurut Amiruddin, penyaluran Insentif secara non tunai ini dilakukan untuk memudahkan para petugas keagamaan mendapatkan haknya dari pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.


"Sejak tahun lalu sudah non tunai, langsung masuk dari kas daerah ke rekening penerima insentif kita di Sinjai. Jadi tidak ada celah untuk kemudian terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti pemotongan misalnya," kata mantan Kasubag Dokumentasi Bagian Protokol dan Umum Setdakab Sinjai ini.


Tidak hanya itu, langkah penyaluran non tunai ini juga untuk mengefisienkan waktu sehingga pihaknya tidak lagi direpotkan dengan turun langsung menyalurkan insentif tersebut di lapangan.


"Jadi ini memang memudahkan para petugas keagamaan kita tidak perlu lagi antre berjam-jam, apalagi beberapa penerimanya sudah berusia tua. Tinggal ke Bank untuk mencairkan saja tanpa potongan satu sen pun karena rekeningnya memang rekening dengan limit NOL rupiah," jelasnya.


Adapun petugas Keagamaan yang mendapatkan insentif dari Pemkab Sinjai kata Amiruddin, diantaranya Imam Masjid, Guru Mengaji, Petugas Muadzin, Petugas Riayah, Penyelenggara Jenazah dan Penjaga Pemakaman Umum.


Khusus guru mengaji, setiap bulan mendapatkan insentif Rp200 ribu dan diterima secara kolektif tiga bulan sekali atau per triwulan. 


"Langsung masuk ke rekening penerimanya, khususnya guru mengaji itu Rp600 ribu selama tiga bulan," jelasnya.


Penyaluran secara Insentif Keagamaan ini juga menjawab adanya informasi pemotongan Insentif kepada salah satu guru mengaji di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.


"Tidak benar ada pemotongan karena pakai rekening. Lagian itu ibunda saya, masa uang Insentif ibunda saya mau saya potong. Ada-ada saja. Informasi itu tidak benar adanya," tutup Amiruddin yang juga PPTK Insentif Keagamaan Pemkab Sinjai.

Komentar0

Type above and press Enter to search.