TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Hasil Audit Belum Keluar, Pemerhati Hukum Pesimis Kasus BPNT di Sulsel Tuntas Tahun Ini


INSTINGJURNALIS.Com--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menemukan indikasi penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos). Setidaknya ada empat kabupaten yang menjadi perhatian diduga adanya penyimpangan penyaluran BPNT.


Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan, menaruh perhatian dalam kasus ini. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada oknum yang mencari keuntungan pribadi.


Sayangnya, progres hukum kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran di sejumlah kalangan. Pemerhati hukum pesimis Polda menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami khawatir Polda tidak menyelesaikan kasus ini. Dari segi progres belum ada peningkatan," kata Muh Syahrul.


Keraguan ini muncul karena setelah beberapa bulan kasus ini tidak ada perkembangan. Bahkan sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. "Ini yang menjadi kekhawatiran kami setelah sampai sekarang belum ada penetapan tersangka," tambahnya.


Beberapa waktu lalu, Widoni mengatakan setidaknya ada empat daerah di Sulsel yang menjadi perhatian, yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.


Empat daerah tersebut ditemukan dugaan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 24 miliar. Kita tunggu hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk 24 kabupaten/kota, bisa saja kerugian negara semakin besar," ujarnya, Kamis (26/08/2022) malam.


Widoni mengungkapkan, modus penyimpangan penyaluran BPNT, yakni dengan mengurangi nilai bantuan masyarakat itu. Dia menjelaskan, BPNT ini dalam bentuk barang dan penyalurannya memanfaatkan e-Warung.


"Modus kejahatan BPNT di Sulsel rata-rata ada pengurangan nilai bantuan. Masyarakat penerima manfaat akan memiliki kartu yang akan dijadikan sebagai akses mendapatkan bantuan itu di tempat ataupun toko yang telah ditunjuk," bebernya.


Ia mencontohkan barang yang seharusnya senilai Rp200 ribu, tetapi saat diterima nilainya menjadi Rp 150 ribu. Terjadi penyusutan nilai bantuan yang seharusnya diterima warga.


"Kalau itu dikali banyak, kan luar biasa. Apalagi warga yang terima bantuan ini luar biasa banyaknya," kata dia.


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengaku pihaknya terus melakukan penyidikan dugaan korupsi BNPT di Sulsel. Bahkan, Polda Sulsel sudah mengantongi calon tersangka.


"Kita menunggu hasil audit dari BPK. Kalau ini sudah keluar, penyidik bisa langsung melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," katanya.


Terakhir, penyidik dikabarkan memeriksa Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.


"Yang bersangkutan diperiksa hari Kamis kemarin masih status saksi," ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Sabtu (05/02/2022).


Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT Kemensos, kata dia, akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


"Audit kasus dugaan korupsi BPNT ini belum keluar. Kita masih tunggu itu," tutur Fadli.

Komentar0

Type above and press Enter to search.