TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

RDP Komisi I DPRD Sinjai Bahas Permasalahan Penetapan Balon Kepala Desa

 RDP Komisi I DPRD Sinjai Bahas Permasalahan Penetapan Balon Kepala Desa

INSTINGJURNALIS.com - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (8/02/2022).


RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa, turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Sabir serta para Anggota Komisi I DPRD, Hj. Nurbaya Toppo, Muhammad Wahyu, Hasna, A. Nurbaeti, Darna, M. Takdir serta Rustan.


Dalam RDP ini menghadirkan Kadis PMD Hj. Andi Hariyani Rasyid, Inspektorat, Kadis Perpustkaan dan Kearsipan Mansyur, Kabag Hukum, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, Camat Pulau Sembilan, Baharuddin Jufri, Plt Kelapa Desa Biroro, Plt Kepala Desa Padaelo, PPKD Biroro, serta PPKD Padaelo.


Ketua Komisi I DPRD, Fachriandi Matoa menjelaskan adanya aspirasi yang masuk terkait permasalahan terhadap penetapan bakal calon kepala desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur.


"Aspirasi tersebut tentang seleksi tambahan dalam tahapan penelitian verifikasi dan klarifikasi PPKD desa dalam menetapkan bakal calon, yang balon kadesnya lebih dari lima orang," katanya 


PPKD Biroro, Haerullah menjelaskan bahwa bakal calon yakni Muhammad Asdar memasukkan dokumen pengalaman kerjanya, namun setelah diteliti, SK pengalaman kerja tersebut dikeluarkan oleh lembaga swasta dalam hal ini SK dari Perpustakaan Unismuh yang merupakan lembaga swasta.


“Kemudian kami melakukan konsultasi ke PPKD kabupaten dalam hal ini Dinas PMD, serta ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai untuk memperjelas mengenai SK yang dimiliki Muhammad Asdar, dan memang benar SK yang dimiliki dari lembaga unismuh merupakan lembaga perpustakaan swasta dan tidak termasuk lembaga pemerintah yang merujuk pada Perbup ayat 2 poin C" jelasnya.


Oleh sebab itulah PPKD Biroro menggugurkan bakal calon kepala desa Biroro.


Sementara itu, Kadis PMD, Hj. Andi Hariyani Rasyid menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke Desa-desa dan juga telah melakukan pembinaan serta pengawasan kepada PPKD.


"Terkait permasalahan yang ada di Desa Biroro pada dasarnya PPKD mengerti dan memahami Perbup nomor 30 tentang Pilkades. sebelum menggugurkan bakal calon kepala desa, pihak PPKD juga telah melakukan konfirmasi dan koordinasi ke OPD tekhnis dan keputusannya memang kembali ke PPKD," tandasnya.


Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa menganggap bahwa pihak PPKD dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Selain membahas permasalahan bakal calon kepala desa Biroro juga membahas terkait permasalahan bakal calon kepala desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.