TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Penggelapan Dana Jaminan Pengembalian Kerugian Negara, Kejati Sulsel Turun Tangan


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan penggelapan dana jaminan pada kasus korupsi rabat beton di Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone saat ini sementara ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sejumlah saksi-saksi juga telah dimintai keterangan. 


"Saat ini sementara ditangani Kejati Sulsel, sejumlah saksi-saksi baik internal Kejari Bone juga telah dimintai keterangan," kata Andi Hairil, Kasi Intel Kejari Bone, Rabu (13/04/2022).


Pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi rabat beton di Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone diduga bermasalah. Dana pengembalian itu diduga mengalir ke rekening pribadi AK, seorang mantan pegawai Kejaksaan Negeri Bone yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.


Kasus tersebut bermuara saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Bone memeriksa salah satu proyek di Desa Letta Tanah tahun 2019 lalu. Saat itu penyidik memeriksa pembangunan jalan rabat beton yang terletak di Dusun Kampulajeng Desa Letta Tanah Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulsel lantaran mengalami kerusakan yang cukup parah meskipun belum cukup setahun sejak pembangunan.


Belum diketahui secara detail proses kasus tersebut, namun informasi awal pekerjaan rabat beton yang menelan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp. 241 530.400, dengan volume panjang 300 meter diduga dikerja asal-asalan.


Kepala Desa Letta Tanah, Ahmad mengatakan, dirinya menyetor secara tunai sebesar Rp 295 juta, selanjutnya mentransfer sebesar Rp 5 juta melalui rekening AK.


"Saya memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum jaksa berinisial AK sebagai uang pengembalian kerugian negara. Sebab, pemerintah Desa Letta Tanah masuk salah satu desa yang diperiksa Kejari Bone lantaran kegiatannya dianggap bermasalah pada tahun 2019," ujar Kepala Desa Letta Tanah, Ahmad kepada media, Kamis (07/04/2022).


Ahmad kemudian menjelaskan, setelah menyetor uang tersebut dirinya tidak pernah menerima bukti administrasi pengembalian. Inspektorat Bone juga tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan.


"Kejadiannya pada tahun 2020, kegiatan dianggap bermasalah itu kegiatan 2019, proses pemeriksaannya 2020 kemudian dimintai pengembalian kerugian negara Rp 300 juta.


"Ini sudah hampir dua tahun mi dilakukan itu pengembalian yang langsung ke oknum jaksanya, yang menyerahkan itu adalah keluarga sendiri dengan nominal Rp 295 juta tunai, dan Rp 5 juta transfer ke rekening pribadinya. Keluarga memiliki bukti transferan sebesar Rp 300 juta ke rekening pribadi," tambahnya.


Tanggapan Pengamat


Salah satu pengamat hukum, Andi Asrul Amri mengatakan pengakuan penyerahan uang senilai Rp 300 juta terhadap oknum mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, AK yang dilakukan oleh salah satu kepala desa merupakan dugaan gratifikasi. Ia menegaskan penyerahan itu bukan penipuan ataupun penggelapan dikarenakan permasalahan tersebut menyangkut jabatan dan kewajiban.


"Hal ini dapat kita liat dari pengakuan oknum kepala desa yang menurut pengakuannya oknum tersebut merupakan terperiksa di Kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, kemudian oknum ini dianggap merugikan keuangan negara sehingga melakukan pengembalian atau pemulihan keuangan negara," katanya, Minggu (10/04/2022).


Kata dia, perlu diketahui bahwa jika benar ada bukti yang cukup terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidana. Apalagi menurut pengakuannya nilai kerugiannya di atas 50 juta, seharusnya kasusnya sudah dituntut di pengadilan kan sudah jelas disuruh pengembalian berarti ada bukti kerugian negara.


"Proses pengembalian atau pemulihan keuangan negara serasa ganjil dimana dilakukan oleh orang lain, makanya orang lain dimaksud ini harus dikonfirmasi kejelasannya betul atau tidak dan tujuannya apa, karena yang namanya pengembalian keuangan negara itu seharusnya disetor langsung ke kas negara melalui bendahara bukan pihak lain," tambahnya.


Jika dicermati hal diatas itu merupakan dugaan gratifikasi sebagaimana pasal 12B ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


"Itukan sudah jelas ada yang mengaku melakukan pemberian uang 300 juta melalui pihak lain kepada oknum mantan Kasi Pidsus, jadi tepatnya ada dugaan gratifikasi, jika demikian setiap masyarakat Bone memiliki hak untuk melaporkan dan keberatan terhadap hal tersebut biar jelas apa tujuan pemberian uang senilai 300 juta tersebut," kuncinya.


Pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi rabat beton di Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone diduga bermasalah. Dana pengembalian itu diduga mengalir ke rekening pribadi AK, seorang mantan pegawai Kejaksaan Negeri Bone yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Komentar0

Type above and press Enter to search.