TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tahanan Cantik Polres Bone kembali Terima Penangguhan, Ingat Dokter Cantik yang Kabur!


INSTINGJURNALIS.Com--Nama Amyza Tomme dan Rini Hadriyani agaknya masih lekat di ingatan sebagian orang. Siapa yang tidak mengenal kedua perempuan yang berparas cantik yang menjadi perbincangan tahun 2019  lalu ini.


Amyza dan Rini sempat viral tiga tahun lalu  karena dilaporkan telah melakukan praktek kedokteran cantik. Amyza bersama rekannya, Rini, mengaku sebagai dokter kecantikan asal Singapura dan menipu para korban dengan menjanjikan perawatan agar tampil cantik dan awet muda hingga suntik perubahan bentuk wajah. Walhasil, bukan cantik yang didapat, malah wajah sejumlah korban justru rusak dan bengkak.


Dalam kesepakatan dengan para korban, tarif hingga belasan juta rupiah telah dibayarkan. Namun, saat korban hendak komplain terhadap hasil praktik, dokter bersama rekannya malah tak merespons.


Kekesalan para korban berujung pada pelaporan di Kepolisian. Keduanya langsung ditangkap saat berada di salah satu hotel di Bone, Sulsel, Selasa (19/02/2019) dan langsung ditahan di Mapolres Bone serta disangkakan melanggar Pasal 77 dan 78 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


Amyza yang menjadi tersangka bersama asistennya, Rini Hadriyani (32), sempat ditangguhkan penahanannya di pihak kepolisian. Namun polisi mengatakan Amyza dokter gadungan asal Parepare itu tidak lagi menjalani wajib lapor sejak Desember 2019. Hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasan pasca salah satu pelaku melarikan diri usai ditangguhkan penahanannya.


Baru-baru ini, kasus serupa kembali viral di Kabupaten Bone, seorang wanita berparas cantik dilaporkan melakukan penipuan dengan modus arisan online. Wanita bernama Andi Niarisi alias Andi Nia ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana peniupan, penggelapan dan penyalahgunaan UU ITE.


Setelah hampir sebulan ditahan, polisi menangguhkan penahanan tersangka dengan alasan pelaku yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa.


Aktivis Hukum Kabupaten Bone Dedi Rawan meminta penegak hukum untuk waspada terkait penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, kasus yang sama juga pernah terjadi dengan modus yang hampir sama.


"Kita tidak bisa melupakan kasus mal praktek beberapa waktu lalu yang ditangguhkan penahanannya oleh Polisi yang kemudian dinyatakan lari, ini yang kami harapkan jangan sampai terjadi," kata Dedi Rawan.


Dedi juga meminta penyidik untuk transparan proses hukum kasus tersebut. Untuk itu, polisi diharapkan tetap konsisten dan mampu menyelesaikan kasus tersebut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.