TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diduga Gelapkan SPPT Warga, Kades Tea Malala Bone Dipolisikan


INSTINGJURNALIS.Com--Praktek penggelapan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB) diduga terjadi di Desa Tea Malala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Pasalnya, salah seorang warga tidak pernah menerima SPPT PBB sejak 2015 lalu.


Persoalan ini diduga terjadi sejak Andi Syamsul Alam menjabat sebagai kepala desa, sejak saat itu korban tidak pernah menerima SPPT PBB.


Dedi Rawan, SH selaku kuasa hukum menjelaskan, dugaan penggelapan SPPT tersebut dilakukan sejak 2015 silam. Menurutnya, sejak Andi Syamsul Alam menjabat sebagai kepala desa, pelapor tidak pernah menerima SPPT. 


Bahkan menurutnya, korban sudah mengetahui bahwa SPPT tersebut ada di tangan kepala desa. Namun, saat diminta SPPT yang dimaksud kepala desa tidak memberikan dengan berbagai alasan.


"Klien saya sudah minta beberapa kali namun tidak diberikan dengan berbagai alasan, termasuk mau katanya dibawakan tapi sampai hari ini tidak ada," kata Dedi Rawan, Senin (13/05).


Menurut Dedi, kliennya tersebut pernah mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk meminta SPPT tersebut. Namun, dari keterangan pegawai Dispenda dokumen itu sudah diserahkan ke desa.


"Saya sudah meminta ke dinas terkait yang menangani hal itu, tapi katanya mereka sudah ada di desa dan saya sudah minta di desa tapi tidak dikasi," tambahnya.


Bahkan kata Dedi, dirinya sudah melakukan upaya lainnya dengan mengirim surat permohonan untuk segera menerbitkan dokumen SPPT PBB, namun hal itu tidak diindahkan. "Terakhir, kami mengirimkan surat somasi terkait adanya dugaan tindak pidana, hasilnya kades tersebut tidak merespon," katanya.


Akibatnya kliennya merasa dirugikan, karena hampir 10 tahun tidak pernah membayar SPPT. Meskipun sertifikat tanah tersebut atas nama kliennya tapi sampai hari ini dirinya tidak pernah membayar SPPT ke negara.


"Saya mewakili klien kami, dan merasa dirugikan oleh ulah oknum tersebut, kami khawatir jika belakang hal yang tidak diinginkan terjadi," tambahnya dengan menyertakan pasal 415 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan Jo pasal 8 dan 10 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 


Terpisah, Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya saat ini sementara melakukan penyelidikan dugaan laporan tersebut. "Sementara masih berproses," singkatnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.