TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Saham Rp54 M Disita Kejagung


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Agung menyita aset berupa saham sebesar Rp54,5 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013 hingga 2020.


Salah satu aset saham yang telah dilimpahkan untuk menjadi barang bukti di Pengadilan MIliter Tinggi ialah sebesar Rp25 miliar yang diduga milik terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah yang sempat menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.


Kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.


Domain dana TWP yang disalahgunakan tersangka meliputi domain keuangan negara sehingga bisa merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, negara harus menanggung beban kewajiban mengembalikan uang kepada para prajurit, yang telah disalahgunakan YAK.



"(Penyitaan) berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak di antaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/06/2022).


Ia menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan inventarisir keseluruhan aset yang telah dilakukan penyitaan.


Ketut menjelaskan pihaknya juga masih melakukan pelacakan aset-aset lain dalam perkara ini sehingga dapat menutupi kerugian keuangan negara yang timbul.



Jaksa, kata dia, telah melakukan rapat koordinasi dengan tim penyidik koneksitas dari unsur Oditur Pusat Polisi Militer TNI AD (PuspomAD) serta jajaran staf Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) dari Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad), Staf Personel Angkatan Darat (Spersad), Staf Logistik Angkatan Darat (Slogad), dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Dikumad) untuk melakukan pelacakan.


"Tim penyidik akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ucap dia.

Komentar0

Type above and press Enter to search.