TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mengenal Praktek Pencucian Uang dan Modus Operandinya


INSTINGJURNALIS.Com--Pasca hilangnya uang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyuddin Taqwa senilai Rp 820 juta polisi kini melakukan penelusuran. Terbaru, polisi menduga adanya praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sementara kami pelajari (adanya dugaan praktek TPPU)," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Kamis (02/06/2022).


Lantas, Apa itu Pencucian Uang?


Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana agar seolah berasal dari kegiatan yang sah, hal ini disebut dengan pencucian uang.


Pencucian uang dapat dilakukan untuk berbagai tujuan oleh para pelaku. Pertama, untuk menyembunyikan uang dan harta kekayaan yang diperoleh dari aksi kejahatan.


Hal ini agar uang atau harta kekayaan yang didapatkan tidak dipermasalahkan secara hukum. Kemudian, disembunyikan agar tidak dapat disita oleh pihak yang berwajib dan berwenang.


Tujuan Pencucian Uang


Tujuan kedua adalah menghindari penyelidikan dan atau tuntutan hukum dengan cara menjauhkan diri sendiri dari uang atau kekayaan hasil kejahatan. Hal ini dilakukan dengan menyimpan uang dengan mengatasnamakan orang lain.


Tujuan ketiga adalah, meningkatkan keuntungan dengan menjadikan hasil kejahatan dengan membuat sebuah bisnis yang seolah-olah sah. Sehingga lebih sulit terdeteksi dan tentunya dapat mendatangkan keuntungan bisnis.


Modus Pencucian Uang


Ada beberapa cara untuk melakukan pencucian uang oleh pelaku. Pertama, disimpan di bank dengan mengatasnamakan orang lain. Kedua, disetorkan secara tunai atau ditransfer ke beberapa rekening yang berbeda dengan nama penerima berbeda.


Kedua, uang digunakan untuk menambah modal atau bisnis ilegal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil kejahatan tersebut disamarkan agar terlihat sah dan kemudian dapat lebih leluasa digunakan oleh pelaku.


Komentar0

Type above and press Enter to search.