TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Menyandang Status Tersangka, Direktur PDAM Bone tidak Ditahan, Ini Alasannya!


INSTINGJURNALIS.Com--Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo bersama ke-12 orang bawahannya tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka karena kasus pemalsuan dokumen.


Kuasa Hukum Sofyan bersama tujuh bawahannya menyebut pertimbangan kliennya tidak ditahan polisi karena kooperatif.


"Tidak ditahan karena kooperatif, karena selama pemeriksaan klien saya selalu ikut ketentuan polisi," kata Muh Syahban Munawir SH MH, Selasa (07/06/2022).


Syahban mengatakan, menyebutkan kliennya saat ini menyandang tersangka dan dikenakan wajib lapor. "Namun tetap wajib lapor," tambahnya.


Diketahui, penyidik Polda Sulsel menetapkan Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo bersama ke-12 orang bawahannya terkait pemalsuan dokumen dan ijazah. "Sudah ditetapkan tersangka," kata Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.


Meskipun telah ditetapkan tersangka, Komang belum menjelaskan perkara kasus ini. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.