INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 mendatang. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam ketentuan itu, pegawai pemerintah non-PNS diminta menyelesaikan masa kerjanya selama lima tahun. Sehingga, sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 itu ditetapkan, masa kerja pegawai pemerintah non-PNS hanya sampai tahun depan (2023).
Berdasarkan kebijakan itu pula, nantinya pada 2023 pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yakni Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, tentunya posisi honorer di Pemda Bone kini kurang nyaman sebab mereka berstatus pegawai pemerintah non-PNS.
Pemda pun belum menentukan langkah, apakah akan membuat regulasi khusus untuk keberlangsungan para tenaga honor tersebut.
Sekertaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Islamuddin mengatakan keputusan daerah hanya berdasar keputusan pemerintah pusat. "Kami daerah hanya mengikuti kebijakan pemerintah daerah saja, apapun keputusannya itu yang kita jalankan," kata Andi Islamuddin, Senin (06/06/2022).
Meskipun pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghapus sistem honorer dan meminta instansi pemerintahan untuk menggunakan jasa outsourcing pada posisi tertentu. Andi Islamuddin mengaku pengalihan tersebut tidak serta-merta langsung bisa dilakukan.
Kata dia, proses tersebut butuh penyesuaian anggaran.
"Bisa dialihkan ke outsorching itu kita kaji dulu, dan kita alihkan tapi pengalihan itu juga butuh proses panjang termasuk memperhatikan kebijakan fiskal APBD kita," tambahnya.
Komentar0