TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Dia!

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

INSTINGJURNALIS.COM - 
Pihak kepolisian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. 


Kedua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.


Diketahui, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini adalah akibat cemaran kandungan Etilan Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan dua tersangka korporasi ini usai penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi, termasuk 10 saksi ahli.


"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).


Dedi mengatakan bahwa modus PT. A adalah dengan sengaja tidak melakukan pengujuan bahan tambahan PG. Ternyata bahan tersebut mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.


"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.


Kadiv Humas Polri lanjut menuturkan bahwa PT A diduga menadpatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC. 


Setelah dilakukan kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV SC ditemukan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.


"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," kata Dedi.


Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.


Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Adapun, rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya dugaan supplier PG lain yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A. 


Selain itu, polisi akan memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. "Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.




Sebelumnya diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi, sebagai tindak lanjut kasus obat sirop mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).


Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.


"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). (*)


Komentar0

Type above and press Enter to search.